Muslim India Sekarang Bisa Umroh tanpa Visa Khusus, Indonesia Bagaimana ?
2023-12-09 05:44:15
Nooraliahajiumroh.com || NEW DELHI. Demi kenyamanan jamaah umroh India, Arab Saudi telah merevisi peraturan visa dan meningkatkan penerbangan khusus ke India. Sesuai peraturan baru, Muslim India tidak memerlukan visa khusus untuk menunaikan ibadah umroh.
Mereka dapat menunaikan ibadah umroh dengan visa kerja atau visa turis. Dilansir di Mint, Rabu (6/12/2023), Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfig Bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan revisi peraturan visa akan memungkinkan lebih banyak orang India melakukan umroh.
Pada tahun 2024, sekitar 1,37 juta Muslim India diperkirakan akan menunaikan umroh. Sejauh ini, lebih dari 1,2 juta jamaah telah menunaikan umroh pada 2023. Dalam kunjungannya ke India, Tawfig Bin Fawzan Al-Rabiah juga memuji kontribusi ekspatriat India terhadap pengayaan ekonomi dan budaya Arab Saudi.Terdapat peningkatan jumlah penerbangan langsung dari beberapa bandara di India ke Jeddah dan Madinah.
Selain itu, pemerintah Saudi telah menjadi perantara beberapa perjanjian untuk menambah jumlah penerbangan khusus dari India. Selain peningkatan frekuensi penerbangan antara kedua negara, terdapat peningkatan strategis dalam kapasitas kursi di Saudi Airlines.
Upaya ini dilakukan untuk memenuhi permintaan ibadah umroh yang semakin meningkat. Revisi peraturan visa umroh bagi Muslim India telah menghilangkan pembatasan berdasarkan status visa mereka sebelumnya. Mereka juga dapat memanfaatkan bantuan sistem e-visa yang mudah digunakan. Adaptasi penting lainnya termasuk perpanjangan visa umrah menjadi 90 hari.
Selain itu, warga India yang ingin menunaikan umroh bisa mendapatkan visa singgah. Langkah-langkah ini akan membantu jamaah haji India dengan meningkatkan fleksibilitas sepanjang perjalanan mereka.
Hal ini terutama akan menguntungkan perempuan yang merencanakan ibadah haji sendiri. Langkah ini akan mendorong kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan merangkul. Dan melihat perkembangan dimudahkannnya sistem umroh kedepan, lalu Indonesia bagaimana ?
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin pun memebenarkan kabar tersebut. “Visa ziarah juga boleh melakukan umroh tentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umroh, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi,” jelasnya, pada Agustus tahun lalu.
Untuk jama’ah dari Indonesia sendiri, Kementerian Agama menjelaskan, Indonesia juga masuk dalam daftar yang diizinkan bebas visa untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun, di Indonesia memang masih ada regulasi tersendiri yang harus ditaati masyarakat. “Kemarin (1 Agustus) kami sudah kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa Indonesia sudah diperbolehkan tapi Indonesia punya regulasi sendiri,” lanjut Arifin.
Regulasi di Indonesia mengatur bahwa jama’ah yang akan menjalankan ibadah umrah dan haji harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh. Jadi, tidak bisa melakukan perjalanan secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umrah di Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umrah.